ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN PERIODE WAKTU ORGANISASI
Pasal 1 organisasi sosial ini bernama Persatuan Diabetes lndonesia, disingkat PERSADIA. Dalam hubungan internasional diterjemahkan dengan nama The Indonesia Diabetes Asssociation, dengan singkata IDA
Pasal 2 Susunan tingkatan kepengurusan PERSADIA disesuaikan dengan susunan tingkatan pemerintahan. sekertariat Pengurus Besar berkedudukan di Ibu kota negara.
Pasal 3 Organisasi sosial ini didirikan pada tanggal 22 Maret 1986 di surakarta, dan disahkan pada tanggal 12 Juli 1986 di Bandung, untuk waktu yang ditentukan.
BAB II
AZAS, DASAR, SIFAT, DAN HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
Pasal 4 Azas Dari persadia Adalah pancasila
Pasal 5 Organisasi sosial PERSADIA berdasarkan UUD 1945 berpedoman kepada kemanusiaan dan kesehatan manusia.
Pasal 6
PERSADIA adalah organisasi sosial yang bersifat mandiri berorienrasi kepada kepentingan kesehatan masyarakat, dan tidak mencari keuntungan materi maupun keuntungan yang lain.
Pasal 7 Hubungan PERSADIA dengan Perhimpunan dalam bidang diabetes, pehimpunan sosial medik lainnya dilakukan secara profesional dalam semangat kebersamaan dan kekeluargaan untuk memberikan mafaat bagi para diabetisi.
BAB III
MAKSUD TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 8 Maksud didirikannya organisasi PERSADIA ialah untuk ikut berperan aktif dalam pelaksanaan program pemerintah dibidang kesehatan khususnya dalam hal diabetes.
Pasal 9 Tujuan PERSADIA ialah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat lndonesia khususnya para diabetisi melalui kegiatan promotif, preventif, dan kuratif serta kemandirian para diabetisi agar hidup lebih sehat bersama diabetes.
Pasal 10 Untuk mencapai maksud dan tujuannya PERSADIA melakukan kegiatan yang meliputi:
- Menghimpun para diabetisi, dokter, petugas kesehatan yang lain, simpatisan, dan tenaga profesional lain terkait pelayanan diabetes untuk bekerjasama meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi para diabetisi.
- Memupuk rasa kebersamaan dan kesadaran masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan pengetahuan mengenai diabetes untuk diamalkan bagi kesejahteraan para diabetisi.
- Mengupayakan penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai diabetes, menunjang upaya peningkatan pelayanan kesehatan diabetes, pencegahan, diagnosis dini dan kemandirian para diabetisi
- Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan yang dapat menunjang kesinambungan penyuluhan, pelatihan, temu wicara, kegiatan jasmani, penelitian ilmiah dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat bagi para diabetisi dan anggota keluarganya.
- Menyelenggarakan kerja sama dengan perkumpulan-perkumpulan lain yang memiliki tujuan yang sama dengan PERSADIA, baik dalam negeri maupun luar negeri.
- Menyampaikan usulan kepada pemerintah mengenai peningkatan upaya-upaya penyuluhan, pelatihan, pencegahan dan pengelolaan diabetes
- Membina hubungan dan kerjasama dengan institusi-institusi yang terkait dengan kesehatan dan kesejahteraan diabetesu untuk memberikan manfaat bagi para diabetisi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11 Anggota PERSADIA terdiri dari perorangan, yaitu:
- Angota biasa
- Anggota luar biasa
- Anggota kehormatan
BAB V
ORGANISASI
Pasal 12 Aktifitas bidang organisasi PERSADIA adalah :
- Kongres Nasional
- Konferensi Kerja
- Rapat Badan pengurus
- Rapat Badan Khusus yang dibentuk menurut kebutuhan dalampada waktu penyelenggaraan Kongres Nasional.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13 Sumber dana keuangan PERSADIA diperoleh dari :
- Uang pangkal
- Uang iuran anggota
- Sumbangan dari para donatur, sponsor dan simpatisan yang bersifat tidak mengikat
- Usaha atau sumbangansah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14 Anggaran rumah tangga redaksional tertentu perlu disempurnakan dan perumusannya diserahkan kepada pengurus besar yang baru.
BAB VIII
PERATURAN PERALIHAN DAN PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
- Pengurus besar berwenang menetapkan suatu keputusan untuk menyelesaikan beda pendapat antar wilayah dan cabang mengenai penafsiran arti dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang tidak dapat diambil kesepakatan.
- Berbagai hal berkaitan dengan organisasi yang belum cukup diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan dalam kongres nasional, pengurus besar berwenang untuk mengambil keputusan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan semua bab dan pasal yang tertulis dalam anggaran dasar maupun anggaran maupun anggaran rumah tangga.
- Keputusan-keputusan pengurus besar dalam ad.1 dan ad.2 tersebut diatas, dimintakan pengesahan dalam kongres nasional dan koreksi tertulis tersebut dimasukkan dalam anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga edisi selanjutnya.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hanya sah diubah dalam keputusan kongres nasional.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 17
PERSADIA hanya dapat dibubarkan oleh Keputusan Kongres Nasional, sekaligus diputuskan untuk menyerahkan menyumbangkan semua milik (sarana maupun prasarana) PERSADIA kepada organisasi-organisasi sosial lainnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
WILAYAH KEGIATAN
Pasal 1 wilayah kegiatan PERSADIA meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia adapun kegiatan diluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia mengacu kepada pengarahan organisasi induk yaitu international Diabetes Federation
BAB II
USAHA
Pasal 2 Usaha-usaha untuk realisasi tujuan organisasi antara lain adalah:
- Mendirikan suatu badan antara lain berbentuk yayasan sosial untuk menghimpundana guna menunjang kegiatan-kegiatan sosial bigi kepentingan para diabetisi.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial terjadwal, khusus bagi kepentingan para diabetisi antara lain, penyuluhan, pelatihan, temu wicara, baik langsung maupun melalui berbagai media yang dapat disebarluaskan kepada para diabetesi.
- Menyediakan media-media informasi dan memberikan motivasi kepada paraprofesional terkait diabetes, untuk.me.nyumbangkan pendapat, saran, tutisan ilmiah, tulisan ilmiah populer, yang dapat disebarluaskan kepada para diabetisi
- Memberikan motivasi kepada para profesional terkait diabetes untuk meningkatkandan menyumbangkan ilmu yang dimiliki, yang bermanfaat bagi para diabetesi
- Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan periodik guna memelihara sertameningkatkan eksistensi organisasi dalam aspek-aspek struktur organisasi, semangal kebersamaan seluruh pengurus dan anggota organisasi, kegiatan-kegiatan sosial, peningkatan dan penerapan ilmu, penyedaran informasi, yang semuanya ditujukan untuk kepentingan para diabetisi.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
1) Anggota PERSADIA terdiri dari perorangan, yaitu :
- Anggota biasa : Diabetisi, dokter, simpatisan, tenaga profesional lain yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan diabetes yang kerwarganegara lndonesia.
- Anggota luar biasa : Diabetisidan simpatisan warganegara asing.
- Anggota kehormatan : Perorangan yang memiliki kedudukan dan kewenangan (pemerintah/non-pemerintah) yang diharapkan dapat menunjang pelaksanaan program-program PERSADIA. Perorangan yang berjasa dalam bidang diabetologi atau organisasi terkait diabetes di lndonesia.
2) Setiap perorangan dapat menjadi anggota biasa dan anggota luar biasa PERSADIA dengan tata laksana pendaftaran anggota suatu organisasi pada umumnya. adapun anggota kehormatan dapat diusulkan kepada yang bersangkutan oleh pengurus tingkat unit, cabang, atau wilayah.
3) Unit, Cabang, Wilayah :
- Wadah keanggotaan PERSADIA adalah unit cabang dan wilayah di bawahkoordinasi pengurus besar.
- persyaratan terbentuknya unit adalah sebagai berikut dalam lingkup suatu lokasi unit kerja, terhimpun paling sedikit 20 orang anggotabiasa.
- Persyaratan terbentuknya cabang adalah sebagai berikut : dalam lingkup daerah tingkat ll, terhimpun paling sedikit 50 orang anggota biasa atau paling sedikit memiliki 2 unit.
- Persyaratan terbentuknya wilayah adalah sebagai berikut : dalam lingkup daerah tingkat i, terhimpun paling sedikit 2 cabang. pengakuan/pengesahan suatu unit dapat dimintakan tertulis kepada pengurus cabang, yang akan menerbitkan surat keputusan pengesahan, dengan tembusan kepada pengurus wilayah dan pengurus besar.
- Pengukuhan/pengesahan suatu cabang dapat dimintakan tertulis kepada penguruswilayah, yang akan menerbitkan surat keputusan pengesahan, dengan tembusan kepada pengurus besar. bila belum ada pengurus wilayah, dapat langsung permintaan diajukan kepada pengurus besar, yang akan menerbitkan surat keputusan pengesahan.
- Pengakuan/pengesahan suatu wilayah dapat dimintakan kepada pengurus besar, yang akan menerbitkan surat keputusan pengesahan.
- Pengakuan/pengesahan unit, cabang, dan wilayah baru, akan dilaporkan dalam kongres nasional PERSADIA yang akan datang.
Pasal 4
1) Kewajiban anggota (biasa dan luar biasa) PERSADIA adalah :
- Menjaga dan mempertahankan kehormatan organisasi.
- Aktif berpartisipasi sesuai kemampuan masing-masing dalam kegiatan organisasi.
- Mematuhi semua peraturan-peraturan organisasi dan etika kedokteran.
- Memenuhi kewajiban membayar uang pangkal dan iuran setiap bulan.
2) Hak anggota (biasa dan luar biasa) PERSADIA adalah :
- Anggota biasa mempunyai hak suara, hak pilih, dan hak dipilih menjadi pengurus organisasi.
- Anggota luar biasa mempunyai hak suara.
- Berbagai pendapat saran/usul dari sernua anggota dapat disampaikan tertulis
- kepada Pengurus Cabang, Pengurus Wilayah, maupun Pengurus Besar, sesuai relevansi masalah.
- Berpartisipasi dalam semua kegiatan organisasi.
3) Kewajiban dan hak anggota (kehormatan) PERSADIA adalah :
- Kewajiban sama dengan anggota biasa dan anggota luar biasa ad. a, b, dan c, adapun ad d tidak berlaku.
- hak sama dengan anggota biasa dan luar biasa ad b dan c, adapun ad a dan d tidak berlaku.
Pasal 5
Pengunduran diri keanggotaan (biasa dan luar biasa) PERSADIA secara formal organisatoris dapat dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut : Anggota PERSADIA yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri tertulis kepada Ketua Unit cabang wilayah terkait, sekurang-kurangnya satu bulan sebelum tanggal pengunduran diri yang diinginkan.